Minggu, 06 Juli 2014

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM LAPPAS

Logo LSM LAPPAS


BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama Organisasi 
Organisasi sosial ini diberi nama Lembaga Swadaya Masyarakat “LUMBUNG ASPIRASI PEDULI PENDIDIKAN DAN SOSIAL” (LSM-LAPPAS)

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Organisasi sosial Lumbung Aspirasi Peduli Pendidikan dan Sosial (LAPPAS) ini berkedudukan di Kota Surabaya    Provinsi Jawa Timur dengan alamat sekretariat Jl. Kedinding Lor Gg seruni No14 Blok B RT21/001 Kel.Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Pasal 3
Waktu
Organisasi sosial Lumbung Aspirasi Peduli Pendidikan dan Sosial (LAPPAS) ini didirikan sejak Tanggal :  6 Bulan: Agustus Tahun: 2014 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4
ASAS
Organisasi sosial Lumbung Aspirasi Peduli Pendidikan dan Sosial (LAPPAS) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berpedoman pada semangat Kebangsaan dan berorientasi pada pengembangan dan pemberdayaan masyarakat mengenai wawasan Kebangsaan.

Pasal 5
TUJUAN
Organisasi sosial Lumbung Aspirasi Peduli Pendidikan dan Sosial (LAPPAS) mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan pendidikan dan sosial yang ada dalam masyarakat. Berupaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Allah SWT dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 6
Organisasi sosial Lumbung Aspirasi Peduli Pendidikan dan Sosial (LAPPAS) ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan. Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat   yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia (HAM). Sebagai lembaga gerakan untuk pendampingan rakyat.
Pasal 7
Organisasi sosial Lumbung Aspirasi Peduli Pendidikan dan Sosial (LAPPAS) bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.

BAB IV
USAHA-USAHA

Pasal 8
Untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi, organisasi sosial Lumbung Aspirasi Peduli Pendidikan dan Sosial (LAPPAS) menyelenggarakan berbagai usaha-usaha diantaranya: 
1. Melakukan kontrol sosial disegala bidang / aspek kehidupan.

2. Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi Provinsi / Kabupaten / Kota  serta menyalurkan aspirasi masyarakat   kepada pihak / Isntansi yang Terkait.

3. Mengembangkan kepeloporan masyarakat  sehingga memilki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai – nilai keadilan.

4. Meningkatkan peran serta masyarakat  dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.

5. Memberikan penyuluhan hukum, Pendidikan Hukum kepada masyarakat.

6. Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak serta investigasi.

7. Melakukan pendampingan dan konsultasi.

8. Sosialisasi program dan konsultasi.

9. Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Data Pendidikan dan Data Ekonomi Kota.

10. Menyelenggarakan pendidikan & pelatihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan. menuju demokrasi ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya.

11. Mendorong terciptanya kesetaraan upah Kaum Pelaku Pendidikan (Guru) Dan kaum buruh yang  sesuai  dengan kebutuhan hidup yang layak.

12. Melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat dibidang pertanian, perternakan, Kelautan dan   perikanan.

13. Mendirikan Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah untuk anggota dan khalayak masyarakat.

14. Menyelenggarakan / Mendirikan Pusat Pendidikan dan Pelatihan terbuka.

15. Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu  dan lain,  dalam arti kata yang seluas-luasnya.

BAB V
KEKAYAAN

Pasal 10 
Kekayaan lembaga ini terdiri dari :

1. Penghasilan  dari  usaha – usaha  lembaga.
 

2. Donatur – donatur  tetap  /  tidak  tetap  lembaga.
 

3. Hibah, wakaf,  zakat,  dan  shadaqah.
 

4. Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat. Dana yang  masuk ke lembaga di simpan di salah satu Bank atau lebih atas nama  lembaga, atau di jalankan  menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pendiri. Pengajuan  dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal  tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.
  
BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 11 
Keanggotaan dalam lembaga ini adalah:
1. Anggota penuh
2. Anggota istimewa

Syarat-syarat Anggota:
1. Yang dapat diterima menjadi anggota lembaga ini ialah orang-orang yang mempunyai Integritas serta kemampuan yang memadai dan sesuai dengan visi-misi lembaga ini.

2. Anggota lembaga ini harus warga Negara Indonesia yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga lembaga ini baik mengajukan sendiri maupun pilihan dari pengurus

3. Tiap anggota secara sukarela membantu membayar iuran rutin untuk menyelenggarakan kegiatan yang akan diputuskan oleh rapat Anggota.

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 12 
Keanggotaan lembaga ini berhenti karena:
1. Meninggal dunia.

2. Berhenti atas permintaan sendiri.

3. Diberhentikan dari keanggotaan karena melanggar aturan lembaga ini atas dasar keputusan Rapat Umum Pengurus yang disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus dan anggota.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 13 
Tiap anggota lembaga ini mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. Berhak mendapatkan pembinaan dan advokasi yang sesuai dengan problem yang dihadapi.

2. Menjaga nama baik lembaga baik di dalam maupun di luar.

3. Tiap anggota berhak dipilih atau memilih pengurus.

4. Tiap anggota berhak mengeluarkan pendapat.

BAB VIII
KEPENGURUSAN
BADAN PENGURUS

Pasal 14 
1. Lembaga ini dipimpin oleh Badan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, Seorang Bendahara, dan beberapa orang anggota yang dipilih dan masuk pada Departemen-Departemen lembaga.

2. Badan Pengurus dipilih dan diangkat oleh Rapat Umum Anggota dalam waktu 5 tahun sekali.

WEWENANG BADAN PENGURUS

Pasal 15 
Ketua dan Sekretaris  merupakan pengurus harian yang berhak mewakili lembaga di dalam maupun diluar pengadilan, baik mengenai tindakan pengurusan maupun tindakan hal pemilikan dengan ketentuan :
1. Meminjam uang.

2. Mendapat atau melepas dan meminjamkan barang-barang tidak bergerak milik lembaga.

3. Dan apabila Ketua berhalangan atau tidak berada di tempat maka dapat  diwakili oleh pengurus lainnya.

BAB IX
RAPAT UMUM ANGGOTA

Pasal 16 
1. Kekuasaan tertinggi dalam lembaga ini dapat diputuskan dalam Rapat Umum Anggota.

2. Rapat Umum Anggota diadakan 5 tahun sekali.

3. Badan pengurus dapat mengadakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa apabila diperlukan.

4. Rapat Umum Anggota dipimpin oleh Ketua dan apabila berhalangan karena apapun dapat diwakili oleh pengurus lainnya.

5. Badan Pengurus wajib mengadakan Rapat Umum Anggota apabila separuh lebih satu dari anggota mengajukan permintaan kepada badan pengurus dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 17 
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran: 
1. Lembaga ini dapat dibubarkan hanya dalam ketentuan hasil Rapat Umum Anggota  yang disetujui sekurang-kurangnya separuh lebih satu.

2. Apabila dalam rapat umum anggota tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka  keputusan dapat diambil oleh badan pengurus. 

ANGGARAN  RUMAH TANGGA

Pasal 18 
1. Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam aturan Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar lembaga. 

PENUTUP

Pasal 19 
1. Demikian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

1 komentar:

  1. Casino Sites - ChoE Casino
    Explore all the popular casino sites & casinos here. We offer 온카지노 our top slots, bingo, blackjack, roulette, and 메리트카지노 more, all with 카지노사이트 no registration and cost

    BalasHapus